Ditreskrimsus Polda Aceh Tutup Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Pidie

Banda Aceh – Ditreskrimsus Polda Aceh bekerja sama dengan Satreskrim Polres Pidie, Brimob, dan TNI dari Kodim 0102/Pidie melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Gampong Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, pada Rabu (25/12/2024).

Menurut keterangan resmi dari Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, tambang emas tanpa izin (PETI) yang menjadi sasaran penertiban tersebut berlokasi di Km 14 dan Km 17 Alue Kumara, Gampong Kumara, Kecamatan Geumpang.

Winardy mengungkapkan, saat penertiban dilakukan, lokasi penambangan ilegal telah ditinggalkan oleh para pemilik atau pekerja tambang.

Tim yang dipimpin oleh Wadirreskrimsus Polda Aceh, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, menemukan sejumlah fasilitas seperti tempat penyaringan emas (asbuk), terpal, dan gubuk di lokasi tersebut. Seluruh barang tersebut langsung dimusnahkan di tempat setelah dibuatkan Berita Acara Pemusnahan.

Selain itu, pihak berwenang juga menyita beberapa barang bukti yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal, diantaranya lima mesin penggiling batu dan lima jeriken berukuran 35 liter. Tim juga menemukan tiga camp yang digunakan oleh para penambang ilegal. Semua camp tersebut langsung dimusnahkan di lokasi.

Dalam operasi penertiban ini, petugas gabungan memasang spanduk dan pamflet berisi imbauan untuk menghentikan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Winardy menambahkan bahwa pihaknya, melalui Polres Pidie dan pemerintah setempat, telah berulang kali mengingatkan warga untuk menghentikan aktivitas penambangan emas ilegal.

Ia menjelaskan, penambangan tersebut memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan. Aktivitas ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mencemari sungai dan mengancam kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya air. Ancaman ini diperparah dengan penggunaan bahan-bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida.

“Kami tidak ingin kerusakan lingkungan ini semakin meluas dan berdampak buruk pada kehidupan warga sekitar,” tegas Winardy. Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat mematuhi larangan yang telah dikeluarkan demi menjaga kelestarian lingkungan.

Polda Aceh juga berharap adanya keterlibatan aktif dari Pemerintah Daerah Aceh beserta para pemangku kepentingan untuk mencari solusi jangka panjang terhadap permasalahan penambangan ilegal ini. Salah satu usulan yang tengah dipertimbangkan adalah menjadikan wilayah tersebut sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dengan pendekatan ini, aktivitas ekonomi masyarakat dapat tetap berjalan secara legal dan terkontrol, sementara kerusakan lingkungan dapat diminimalkan melalui rehabilitasi sesuai dengan aturan WPR.

Kolaborasi antara Pemda Aceh dan para stakeholder juga diharapkan mampu menyelesaikan masalah PETI secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir. Penegakan hukum semata terbukti tidak efektif, karena meskipun satu aktivitas ilegal berhasil diberantas, kegiatan serupa cenderung muncul kembali dalam jumlah yang lebih banyak. Oleh karena itu, langkah kolaboratif dan strategis sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan ini secara tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *