Ditreskrimsus Polda Aceh Kembali Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Wastafel ke Jaksa
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menyerahkan empat berkas tersangka kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (2/12/2024).
Empat berkas terpisah itu yakni atas nama tersangka berinsial ML, MS, AH, dan HL.
“Benar, penyidik telah menyerahkan empat berkas tersangka baru kasus korupsi wastafel ke jaksa,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy dalam keterangannya.
Winardy menyampaikan, pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam kasus korupsi yang anggarannya bersumber dari APBA tahun 2020 itu.
Kasus tersebut, papar Winardy, akan terus berproses sampai tuntas.
Bahkan, terang dia, selanjutnya akan ada pengiriman beberapa berkas tersangka terbaru ke jaksa.
“Intinya, penyidik akan terus bekerja dan mengejar siapa pun yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara ini,” tegasnya.
Seperti diketahui, anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari APBA (refocusing Covid-19) dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.
Sebelumnya, pada kloter pertama juga telah dilakukan penyerahan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai senilai Rp3.471.588.000.
“Penegakan hukum yang dilakukan penyidik ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Winardy.